Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menyebarluaskan Pornografi YouTuber Kacong Arye

    Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menyebarluaskan Pornografi YouTuber Kacong Arye

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang yang menyebarluaskan Pornografi. Tersangka inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (6/2/2024).

    Ditahannya YouTuber yang dikenal dengan Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

    Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye.

    Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

    Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

    Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang.

    Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin.

    Tak disangka, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

    Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

    "Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban, " kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

    Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4, 7 Mb.

    Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

    "Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan, " ujar Kompol Andy Purnomo.

    Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Talk Show Hari Pers Nasional (HPN) 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pamekasan Gelar Simulasi Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado

    Ikuti Kami