PAMEKASAN - Tim Opsenal Satreskrim Polres Pamekasan bersama anggota Polsek Kadur, berhasil mengamankan pelaku Penusukan inisial B (40 th), pekerjaan petani warga Dsn. Jalinan tengah Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan. dengan korban penusukan inisial R (55th) warga Dsn. Jalinan timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kejadian penusukan tersebut pada hari selasa (14/11/2023) pagi bertempat di depan rumah Korban tepatnya di Dsn. Jalinan Timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.
Kejadian penusukan tersebut dilandasi rasa cemburu Pelaku inisial B kepada korban R, karena Korban sering mengatakan kalau Istri pelaku adalah istri Korban.
Adapun kronologis kejadian pada saat korban hendak menaikan sayuran ke mobil tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan cara pelaku keluar dari dalam mobil (angkutan umum) kemudian langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 5 (lima) kali, dan mengenai bibir korban, dagu korban, bahu kiri korban, lengan kanan korban, pergelangan tangan kiri serta dada sebelah kanan korban, sehingga korban roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri., terang Iptu Sri Sugiarto.
Dengan adanya laporan masyarakat akan kejadian tersebut, Tim Opsenal Sakera Sakti Polres Pamekasan bersama anggota Polsek Kadur melaksanakan lidik keberadaan pelaku, dan sekira pkl 21.00 wib, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di Belakang salah satu pondok pesantren di Ds.kadur. Kec. Kadur, Kab. Pamekasan kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Lanjut Iptu Sri Sugiarto, penusukan tersebut dilandasi rasa sakit hati/cemburu pelaku (B) kepada korban (R), karena Korban selalu mengatakan bahwa Istri pelaku merupkan istri korban.
"Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian, " ungkap Iptu Sri Sugiarto.
Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.
Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.